APAKAH istri dapat warisan jika suami meninggal? Hal ini ternyata sering ditanyakan banyak orang. Sangat penting diketahui supaya tidak salah menerapkan hukum waris.
Sebagaimana diketahui bahwa setiap manusia pasti akan meninggal dunia. Ketika manusia meninggal yang dibawa hanyalah amal ibadah. Sementara harta kekayaan yang ada di dunia akan diwariskan kepada keluarga atau ahli waris yang lain.
Dalam Islam terdapat hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan dari orang yang sudah meninggal (pewaris) kepada orang yang masih hidup (ahli waris).
Menurut syariat Islam, istri merupakan salah satu ahli waris yang berhak mendapat harta warisan. Namun, harta warisan yang diberikan kepada istri tergantung banyaknya keluarga yang ditinggalkan suami.
Dipaparkan dalam buku "Pembagian Waris Menurut Islam" karya Ali Ash-Shabuni, jika seorang suami mempunyai anak atau cucu, seorang istri (baik seorang maupun lebih) akan mendapat 1/8 bagian dari harta peninggalan.
Namun jika seorang suami tidak memiliki anak, maka seorang istri mendapat 1/4 bagian dari harta peninggalan. Hal ini tertulis dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 12 yang artinya:
"..., Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan …"
Tercantum dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata, istri merupakan ahli waris yang didahulukan karena termasuk pada golongan pertama sebagai penerima harta warisan.
Itulah jawaban dari pertanyaan: Apakah istri dapat warisan jika suami meninggal? Allahu a'lam.
(Hantoro)