Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Golput dalam Pemilu Menurut MUI

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |15:01 WIB
Hukum Golput dalam Pemilu Menurut MUI
Ilustrasi hukum golput dalam pemilu menurut MUI. (Foto: mui.or.id)
A
A
A

Dengan begitu, KH Cholil berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencari sosok yang dirasa ideal memimpin Indonesia ke depan.

"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (2024). Jadi harus memilih," tandasnya. 

Demikianlah penjelasan hukum golput dalam pemilu menurut MUI. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement