Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Golput dalam Pemilu Menurut MUI

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |15:01 WIB
Hukum Golput dalam Pemilu Menurut MUI
Ilustrasi hukum golput dalam pemilu menurut MUI. (Foto: mui.or.id)
A
A
A

HUKUM golput dalam pemilu menurut MUI bisa disimak di sini. Majelis Ulama Indonesia menegaskan golput atau tidak memilih dalam pemilihan umum hukumnya haram.

Bahkan berkenaan dengan hal ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin. Oleh karena itu, MUI mengajak masyarakat menggunakan hak pilih alias tidak golput pada Pemilu 2024.

Ilustrasi pemilu. (Foto: Okezone)

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis, dikutip dari mui.or.id, Jumat (29/12/2023).

Ia menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Maka itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement