Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Cara Wudhu Mazhab Maliki

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |14:10 WIB
Tata Cara Wudhu Mazhab Maliki
Ilustrasi tata cara wudhu Mazhab Maliki. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun fardhu wudhu ada 7 yaitu: (1 dan 2) Niat saat membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, (4) Mengusap seluruh kepala, (5) Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, (6) Faur/muwalah, (7) Tadlik/menggosok. Namun wajib atasmu saat membasuh wajah melakukan takhlil pada jenggotmu yang tipis, di mana kulitnya tampak terlihat. Adapun jika jenggotmu tebal, maka tidak wajib takhlil. Begitu juga wajib atasmu melakukan takhlil pada ruas-ruas jari, sebagaimana pendapat yang masyhur.

Sedangkan sunnah-sunnah wudhu ada 8: (1) Membasuh kedua tangan sampai pergelangan, (2) Madhmadhah, (3) Istinsyaq, (4) Istintsar; yaitu membuang air yang dimasukkan ke dalam hidup, (5) Mengusap kepala dengan membalikkannya dari belakang, (6) Mengusap sisi luar dan dalam telinga, (7) Mengusap telinga dengan air yang baru, dan (8) Tertib.

Adapun fadhilahnya (anjuran di bawah kualitas sunnah), ada 7: (1) Tasmiyyah, (2) Berwudhu di tempat yang suci, (3) Meminimalkan penggunaan air, (4) Meletakkan wadah air di atas tangan kanan, (5) Basuhan kedua dan ketiga, jika telah sempurna pada basuhan pertama, (6) Memulai usapan kepada dari arah depan, (7) Bersiwak.

Demikianlah pembahasan ringkas mengenai tata cara wudhu Mazhab Maliki. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement