Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Cara Wudhu Mazhab Maliki

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |14:10 WIB
Tata Cara Wudhu Mazhab Maliki
Ilustrasi tata cara wudhu Mazhab Maliki. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

TATA cara wudhu Mazhab Maliki akan dibahas dalam artikel berikut ini. Wudhu adalah menyucikan anggota tubuh dengan air sebelum melaksanakan ibadah sholat.

Seorang Muslim diwajibkan bersuci dengan wudhu setiap akan melaksanakan sholat. Wudhu bisa diganti menggunakan debu jika ada alasan tertentu. Ini disebut dengan tayamum.

Dilansir Rumaysho.com, ditegaskan bahwa sholat tidak sah tanpa berwudhu. Dijelaskan dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

'Tidak ada sholat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan'." (HR Muslim nomor 224)

Terdapat beragam penjelasan mengenai wudhu berdasarkan empat imam mazhab. Nah, berikut ini diterangkan tata cara wudhu Mazhab Maliki, sebagaimana telah Okezone himpun:

Imam Abu An-Naja Al 'Asymawi (wafat sebelum abad 10 H), seorang ulama bermazhab Maliki, dalam kitab matan-nya "Matan al-'Asymawiyyah" menjelaskan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya adalah sebagai berikut:

فَأَمَّا فَرَائِضُ الوُضُوْءِ فَسَبْعَةٌ: النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الوَجْهِ، وَغَسْلُ اليَدَيْنِ إِلى الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلىالكَعْبَيْنِ، وَالفَوْرُ، وَالتَّدْلِيْكُ. فَهَذِهِ سَبْعَةٌ.لَكِنْ يَجِبُ عَلَيْكَ في غَسْلِ وَجْهِكَ أَنْ تُخَلِّلَ شَعْرَ لِحْيَتِكَ إِنْ كَانَ شَعْرُ اللِّحْيَةِ خَفِيْفًا تَظْهَرُ البَشْرَةُ تَحْتَهُ، وَإِنْ كَانَ كَثِيْفًا فَلاَ يَجِبُ عَلَيْكَ تَخْلِيْلُهَا، وَكَذَلِكَ يَجِبُ عَلَيْكَ في غَسْلِ يَدَيْكَ أَنْ تُخَلِّلَ أَصَابِعَكَ عَلَى المَشْهُورِ

Adapun fardhu wudhu ada 7 yaitu: (1 dan 2) Niat saat membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, (4) Mengusap seluruh kepala, (5) Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, (6) Faur/muwalah, (7) Tadlik/menggosok. Namun wajib atasmu saat membasuh wajah melakukan takhlil pada jenggotmu yang tipis, di mana kulitnya tampak terlihat. Adapun jika jenggotmu tebal, maka tidak wajib takhlil. Begitu juga wajib atasmu melakukan takhlil pada ruas-ruas jari, sebagaimana pendapat yang masyhur.

Sedangkan sunnah-sunnah wudhu ada 8: (1) Membasuh kedua tangan sampai pergelangan, (2) Madhmadhah, (3) Istinsyaq, (4) Istintsar; yaitu membuang air yang dimasukkan ke dalam hidup, (5) Mengusap kepala dengan membalikkannya dari belakang, (6) Mengusap sisi luar dan dalam telinga, (7) Mengusap telinga dengan air yang baru, dan (8) Tertib.

Adapun fadhilahnya (anjuran di bawah kualitas sunnah), ada 7: (1) Tasmiyyah, (2) Berwudhu di tempat yang suci, (3) Meminimalkan penggunaan air, (4) Meletakkan wadah air di atas tangan kanan, (5) Basuhan kedua dan ketiga, jika telah sempurna pada basuhan pertama, (6) Memulai usapan kepada dari arah depan, (7) Bersiwak.

Demikianlah pembahasan ringkas mengenai tata cara wudhu Mazhab Maliki. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement