Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penuhi Syarat Istithaah, Calon Jamaah Haji Diimbau Segera Periksa Kesehatan

Hantoro , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |14:38 WIB
Penuhi Syarat Istithaah, Calon Jamaah Haji Diimbau Segera Periksa Kesehatan
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

Mekanisme Pelunasan

Calon jamaah haji yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti

2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement