Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Minimal Mahar Nikah dalam Islam?

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |18:18 WIB
Berapa Minimal Mahar Nikah dalam Islam?
Ilustrasi pembahasan minimal mahar nikah dalam Islam. (Foto: Istimewa/theweddingvenue)
A
A
A

BERAPA minimal mahar nikah dalam Islam? Mahar atau biasa disebut maskawin adalah apa yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.

Mahar menjadi tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi wanita. Mahar merupakan syarat sah pernikahan. Tanpa mahar, berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridho untuk tidak mendapatkannya.

Lantas, adakah batas minimal mahar nikah menurut syariat Islam?

Dihimpun dari Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa mahar termasuk kewajiban suami yang harus diberikan kepada istri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS An-Nisa: 4)

Al Qurthubi mengatakan:

هذه الآية تدل على وجوب الصداق للمرأة وهو مجمع عليه ولا خلاف فيه

"Ayat ini menunjukkan wajibnya memberi mahar bagi wanita, dan ini disepakati ulama, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini." (Tafsir Al Qurthubi, 5/24)

"Mahar adalah hak wanita. Karena itu, dia berhak menggugurkan mahar atau menyerahkannya kepada suami atau memberikannya kepada siapa pun yang dia inginkan," ungkap Ustadz Ammi Nur Baits.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

"Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan nyaman dan baik." (QS An-Nisa: 4) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement