KEMENTERIAN Agama mengumumkan istithaah kesehatan menjadi syarat wajib bagi calon jamaah untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Adapun pelunasan Bipih jamaah reguler sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan calon jamaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan hampir 50 persen dari total kuota Indonesia.

"Sebanyak 100.181 jamaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istithaah kesehatan," ungkapnya di Jakarta, Ahad (21/1/2024).
"Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jamaah haji terus berjalan," imbuhnya, dikutip dari Kemenag.go.id.