Kemenag juga telah menerbitkan sejumlah regulasi, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Lalu KMA 540/2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah, lalu KMA 1251/2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
"Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah," jelasnya.
Ia mengungkapkan, seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Hal itu mencakup proses persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi, dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air.
"Selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(Hantoro)