PULUHAN Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru mendapat izin mengikuti sosialiasi regulasi haji dan umrah. Ini untuk memastikan PPIU tersebut sudah memahami regulasi yang ada, sehingga potensi terjadinya tindakan yang menyalahi aturan bisa ditekan.
"Total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. Pada tahap awal, ada 30 PPIU yang kami undang untuk mendapatkan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umrah," terang Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kementerian Agama H Sutikno di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024, dilansir Kemenag.go.id.

Ia melanjutkan, setelah terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pihaknya juga melakukan penyesuaian dalam pelayanan.
Kemenag mengembangkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.