Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Jual Beli Kucing Menurut Islam?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |11:23 WIB
Apakah Boleh Jual Beli Kucing Menurut Islam?
Ilustrasi hukum jual beli kucing menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah terdapat hadis yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan. (Syarh Shahih Muslim, 10: 213) 

Kemudian ada juga riwayat hadits yang menjelaskannya, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassallam melarang uang (dari penjualan) kucing." Al Qaffal berkata, "Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan di dalamnya baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya." 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement