Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Jual Beli Kucing Menurut Islam?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |11:23 WIB
Apakah Boleh Jual Beli Kucing Menurut Islam?
Ilustrasi hukum jual beli kucing menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APAKAH boleh jual beli kucing menurut Islam? Kucing merupakan hewan lucu yang banyak dipelihara. Perawakannya yang lucu dan menggemaskan membuat kucing bisa menjadi sahabat baik pemiliknya.

Banyak pet shop atau toko hewan peliharaan yang menjual bermacam-macam kucing. Harganya pun beragam, mulai ratusan ribu sampai ratusan juta rupiah. Biasanya kucing yang mahal merupakan jenis langka.

Kucing. (Foto: Istimewa/Okezone)

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam

Beberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang membolehkan, tapi ada juga yang mengharamkan.

Dilansir laman Rumaysho.com, Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan:

"Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan, atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya menjadi sah dan hasil jual belinya pun halal." Inilah pendapat dalam Mazhab Syafii dan mazhab ulama lainnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement