Dia menambahkan, ada lima fungsi petugas haji sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain fungsi pembinaan, fungsi pelayanan, fungsi pelindungan, fungsi pengendalian, dan fungsi pengorganisasian.
"Kelima fungsi ini menunjukkan bahwa peran petugas haji tidak hanya sekadar teknis, namun lebih dari itu. Sehingga, PPIH ini juga menjadi mandat penting dari Menag untuk pelaksanaan haji yang akan datang. Saya bersyukur persiapan dari Direktorat Bina Haji sendiri sudah sangat sistemik," paparnya.
Kepala Subdirektorat Bina Petugas Ditjen PHU Kemenag Muhammad Khanif dalam laporannya mengatakan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan wawasan fasilitator dalam memandu peserta pada pelaksanaan Bimbingan Teknis PPIH nanti.
"Ini kita selenggarakan selama tiga hari dari tanggal 1 sampai 3 Februari 2024. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan fasilitator dalam memandu para petugas haji di Bimtek nanti," tandasnya.
(Hantoro)