Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Cek Status Istithaah Kesehatan Jamaah Haji 2024

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |13:54 WIB
Ini Cara Cek Status Istithaah Kesehatan Jamaah Haji 2024
Ilustrasi cara mengecek status istithaah kesehatan jamaah haji 2024. (Foto: Haji.kemenag.go.id)
A
A
A

Dia menerangkan, terkait pelunasan Bipih yang mensyaratkan adanya istithaah kesehatan, telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.

Pelunasan Bipih 1445 tahap pertama dibuka 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi (a) Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, (b) Prioritas jamaah haji reguler lanjut usia, (c) Jamaah haji reguler cadangan.

"Saya mengimbau jamaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk besaran Bipih jamaah haji 1445 H/2024 M Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00. Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa," paparnya.

Berikut ini mekanisme pelunasan ibadah haji reguler:

1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement