Ia juga meminta PPIU membuat surat perjanjian tertulis dengan jamaah umrah tentang pelayanan yang akan diberikan.
"Berdasarkan UU 8/2019 dalam Pasal 94 salah satu kewajiban PPIU adalah menyediakan pelayanan transportasi, konsumsi, akomodasi, dan pelayanan lainnya sesuai perjanjian tertulis," bebernya.
Dirinya pun berharap tidak ingin ada kejadian wanprestasi layanan umrah Ramadhan terjadi lagi dan berujung perselisihan antara PPIU serta jamaah.
"Tahun lalu ada puluhan jamaah umrah mengadu karena tidak mendapatkan layanan hotel dan konsumsi yang sesuai dengan perjanjian tersebut," ungkapnya.
"Kami butuh waktu beberapa kali untuk memediasi jamaah dan PPIU karena tidak adanya perjanjian tertulis. Kejadian seperti itu dapat dihindari bila ada perjanjian tertulis dan PPIU memberikan pelayanan yang sesuai dengan PMA Nomor 5 Tahun 2021," tambah dia.
Dia juga memerintahkan jajaran Kemenag di tingkat pusat dan daerah menjalankan fungsi pengawasan umrah dengan baik.
"Kini marak kembali permasalahan umrah, kami minta Kemenag kabupaten/kota dan Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi terus memberikan pembinaan dan pengawasan kepada PPIU dan melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya masalah umrah. Bila ditemukan sedikit saja kejanggalan agar segera dilakukan penanganan agar masalah tidak menjadi semakin besar," tegasnya.
(Hantoro)