Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digelar Hari Ini, Berikut Sejarah Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 10 Maret 2024 |12:10 WIB
Digelar Hari Ini, Berikut Sejarah Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan
Ilustrasi sejarah sidang isbat penentuan awal bulan Ramadhan. (Foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Menteri Agama periode 1971–1978 Profesor HA Mukti Ali sewaktu melantik anggota Badan Hisab dan Rukyat, Agustus 1972, menyampaikan tiga hal berkenaan dengan peran dan tugas Badan Hisab dan Rukyat, sebagai berikut:

1. Menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku seluruh Indonesia.

2. Menyatukan penentuan awal bulan Islam yang berkaitan dengan ibadah umat Islam, seperti 1 Ramadhan, 1 Syawal (Idul Fitri), 10 Zulhijjah (Idul Adha).

3. Menjaga persatuan umat Islam, mengatasi pertentangan dan perbedaan dalam pandangan ahli hisab dan rukyat dan meminimalisasi adanya perbedaan dalam partisipasi untuk membangun bangsa dan negara.

Badan Hisab dan Rukyat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejak dekade terakhir diubah menjadi Tim Hisab dan Rukyat, dan belakangan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah. Ke depan, sejalan dengan peningkatan kinerja Kementerian Agama mungkin perlu dirumuskan kembali pelembagaan badan hisab dan rukyat.

Dalam konteks ini, negara tidak mencampuri substansi ibadah, tetapi negara menyediakan pelayanan dan pedoman bagi kelancaran pelaksanaan ibadah sepanjang dibutuhkan. Peran pemerintah melalui Kementerian Agama adalah memfasilitasi kepastian waktu pelaksanaan ibadah yang membutuhkan keterlibatan negara sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 29.

Sejauh ini terdapat beberapa perubahan regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, seperti PMA Nomor 72 Tahun 2022, PMA 42/2016, dan PMA 10/2010, PMA 3/2006, atau KMA 1/2001. Kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan tanggal-tanggal hari raya ataupun awal puasa melalui Sidang Isbat belakangan tidak dinormakan secara eksplisit.

Dalam hubungan ini UU 3/2006 tentang Perubahan UU 7/1989 tentang Peradilan Agama, pada Pasal 52 A menegaskan bahwa pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

Menurut penjelasan Pasal 52 A undang-undang tersebut: "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat."

Penentuan awal bulan Qamariah yang lazim dilakukan di negara kita menggunakan kriteria wujudul hilal dan imkanur rukyat, yakni ketinggian hilal yang diakui. Umat Islam di Indonesia memulai ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri mengikuti dua metode, yaitu hisab (hitungan astronomi atau peredaran bulan) atau metode rukyat (pemantauan bulan).

Kedua metode itu telah melembaga di masyarakat dan saling berdampingan. Penetapan tanggal 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Zulhijjah sejatinya berada di ranah dialektika sains, bukan masalah akidah dan hukum ibadah.

"Masalah hisab rukyat di Indonesia sering menjadi persoalan nasional, khususnya di kalangan umat Islam dalam kaitan dengan masalah ibadah dan hari-hari besar Islam. Hisab rukyat tidak hanya berhubungan dengan masalah ibadah dan hari-hari besar saja, namun kajiannya lebih luas, seperti penyusunan almanak atau kalender, perkiraan akan terjadi gerhana dan sebagainya," terang Wahyu Widiana (2003), mantan Direktur Pembinaan Peradilan Agama Kementerian Agama dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam sambutan buku Kalender Urfi karya KH Banadji Aqil. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement