HUKUM merayakan Nuzulul Quran dibahas Okezone Muslim dalam artikel berikut ini. Diketahui bahwa sejumlah Muslim pada malam ke-17 Ramadhan memperingati Nuzulul Quran atau turunnya kitab suci Alquran.
Peringatan Nuzulul Quran dilakukan seperti hari-hari besar lainnya dalam agama Islam. berbagai acara digelar di mushola dan masjid.
Lantas, bagaimana hukumnya merayakan Nuzulul Quran?
Dikutip dari nu.or.id, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Quran Arjawinangun Cirebon Ustadz M Mubasysyarum Bih menerangkan Alquran diturunkan dalam dua kali proses. Pertama, diturunkan secara keseluruhan. Kedua, diturunkan secara bertahap.
Ia menjelaskan, peringatan Nuzulul Qur'an yang populer di Indonesia mengacu pada sejarah pertama kali turunnya Alquran dalam proses kedua, yaitu dari Baitul Izzah kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam di bumi.
Perbedaan pendapat mengenai kapan wahyu pertama turun memang tidak bisa dihindari. Selain tanggal 17 Ramadhan, ada pula yang berpendapat terjadi tanggal 7, 8, dan 21 Ramadhan. Bahkan, beberapa pendapat ada yang menyebut bukan pada bulan Ramadhan.
Namun, perayaan Nuzulul Quran pada 17 Ramadhan yang telah turun-temurun terlaksana tanpa ada pengingkaran dari para ulama, setidaknya memiliki pembenaran dari sudut pandang sejarah menurut satu versi.
Oleh karena itu, Ustadz Mubasysyarum mengingatkan umat Islam agar tidak perlu fanatik secara berlebihan dengan menyalahkan pihak yang berbeda dengan pendapat yang diyakini. Sebab siapa pun boleh merayakan Nuzulul Qur'an pada selain tanggal 17 Ramadhan dengan tetap menghormati pendapat lain yang berbeda.