Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukumnya Menelan Sisa Makanan di Mulut saat Sholat?

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2024 |20:11 WIB
Apa Hukumnya Menelan Sisa Makanan di Mulut saat Sholat?
Ilustrasi hukumnya menelan sisa makanan di mulut saat sholat. (Foto: Okezone)
A
A
A

APA hukumnya menelan sisa makanan di mulut saat sholat? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan terkait sisa makanan yang berada di sela-sela gigi, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan. 

1. Sisa makanan masih melekat di gigi atau tidak sampai tertelan

"Para ulama menegaskan bahwa ini bukan termasuk pembatal sholat, tidak pula pembatal puasa. Karena sisa makanan yang mengendap di mulut bukan terhitung kegiatan makan," kata Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Sabtu (11/5/2024). 

Info grafis tips jitu khusyuk saat sholat. (Foto: Okezone)

Ia melanjutkan, dalam Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Imam Ibnu Baz menyatakan:

ما يوجد في الفم من آثار الطعام أو اللحم لا يضر الصلاة، سواء بقي أو أخرج أثناء الصلاة وطرحه في منديل أو في جيبه

"Sisa makanan atau sisa daging yang berada di mulut tidak membatalkan sholat seseorang. Baik tetap melekat di mulut atau dia keluarkan di tengah-tengah sholat, kemudian dia letakkan di sapu tangan atau di sakunya." (Lihat http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=1869) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement