Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Kriteria Jamaah Haji Meninggal Berhak Dibadalkanhajikan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |14:40 WIB
Tiga Kriteria Jamaah Haji Meninggal Berhak Dibadalkanhajikan
Suasana jamaah haji Indonesia di Masjid Nabawi. PPIH Arab Saudi memastikan jamaah haji yang meninggal akan dibadalkan. (Foto: MCH 2024)
A
A
A

JAKARTA - Badal haji untuk jamaah meninggal menjadi menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria. Layanan tersebut jadi program Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di setiap tahun penyelenggaraan.

Menurut Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin, ada tiga kelompok jamaah haji yang bisa dibadalhajikan.

1) Jamah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat atau dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

2) Jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.

3) Jamaah yang mengalami gangguan jiwa.

"Dalam pelaksanaannya badal haji melalui sejumlah tahapan," kata Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pertama, pendataan jamaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah. Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement