Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Kriteria Jamaah Haji Meninggal Berhak Dibadalkanhajikan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |14:40 WIB
Tiga Kriteria Jamaah Haji Meninggal Berhak Dibadalkanhajikan
Suasana jamaah haji Indonesia di Masjid Nabawi. PPIH Arab Saudi memastikan jamaah haji yang meninggal akan dibadalkan. (Foto: MCH 2024)
A
A
A

Tahap selanjutnya, ujar Fauzin, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. “Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan,” ujarnya.

Ditegaskan Fauzin, pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis. PPIH Arab Saudi, lanjut Fauzin, terus mengimbau para jamaah haji, khususnya lansia, tetap menjaga kesehatan dan menghindari aktivitas di luar ruang. Saat ini, kondisi cuaca di Madinah sangat panas, dengan suhu mencapai 40 derajat celcius.

Jamaah Haji Meninggal

Sebelumnya, kabar duka datang dari jamaah haji Indonesia asal Garut, Jawa Barat. Upan Supian (71) meninggal dunia di Tanah Suci Madinah, Arab Saudi. Dia wafat seusai melaksanakan Sholat Ashar di Masjid Nabawi pada Senin 13 Mei 2024.

Jamaah haji asal Kelompok Terbang (Kloter) JKS 2 Embarkasi Jakarta-Bekasi ini pada Senin sore berangkat dari Hotel Abraj Tabah ke Masjid Nabawi di Kota Madinah pukul 15.00 waktu Arab Saudi (WAS). Selesai sholat, sekira pukul 16.45 WAS, Upan terjatuh di Pintu 4 Masjid Nabawi.

Almarhum kemudian dievakuasi petugas ke Emergency Center yang ada di dekat Masjid Nabawi. Sekira pukul 17.27 WAS, dokter Emergency Center menyatakan Upan telah meninggal dunia. Diduga Upan mengalami serangan jantung.

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement