JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) penegasan pemerintah terkait hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji sesuai fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi. Dalam fatwa tersebut mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).
Ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa ulama Arab Saudi tersebut.
1. kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
2. Kewajiban mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.