Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Bawa Pulang Pasir dari Jabal Malaikat Tempat Perang Badar Rasulullah?

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |16:01 WIB
Bolehkah Bawa Pulang Pasir dari Jabal Malaikat Tempat Perang Badar Rasulullah?
Jabal Malaikat/dok Media Center Haji (MCH)
A
A
A

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya –seperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram."

Al-Mawardi rahimahullah berkata: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram."

Al-Hawi Fi Al-Fiqhi As-Syafi’i, 4/314. Dinukil dari An-Nawawi dalam Al-Majmu, 7/460 dan dikuatkannya.

“Semoga ini menjawab kegalauan jamaah dan larangan tersebut untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan Tanah Haram,” tutup KH Miftah Faqih.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement