Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

24 WNI Ditangkap di Bir Ali Ternyata Jamaah Haji Furoda dan Membayar Rp300 Juta

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |19:42 WIB
24 WNI Ditangkap di Bir Ali Ternyata Jamaah Haji Furoda dan Membayar Rp300 Juta
Jamaah Haji di Masjidil Haram/ Foto: Sigit MCH 2024
A
A
A

MAKKAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mendapati 24 Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa visa haji akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Saat ini, mereka ditangkap oleh Polisi Arab Saudi karena berangkat tanpa visa resmi.

Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur mengatakan, 24 WNI tersebut mengaku sebagai jamaah haji furoda (mujamalah) namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi saat diminta petugas di titik poin pengambilan miqot Masjid Bir Ali, Madinah.

"Tadi ada bus masuk ke Bir Ali saat dicek ternyata bukan jemaah kita. Mereka bilang jemaah Furoda namun tidak bisa menunjukkan identitas selain paspor," katanya kepada Media Center Haji, Rabu (29/5/2024).

Dikatakannya, Masjid Bir Ali merupakan salah satu titik poin pemeriksaan jamaah haji yang akan memasuki kota Makkah.

Biasanya usai jamaah haji mengambil miqot, bus yang ditumpangi akan dilakukan pengecekan pihak berwenang. Hanya mereka yang memiliki dokumen resmi seperti paspor dan visa haji yang bisa lolos pemeriksaan.

"Check point itu kan untuk cek jemaah, mereka kan ada stempel. Kalau sudah lengkap berarti bisa berangkat. Ternyata mereka tidak punya dokumen yang dimaksud.

Namun saat dilakukan pengecekan visa yang digunakan adalah visa umrah bukan visa haji. Mereka mengaku sebagai jamaah haji Furoda dan sudah membayar mahal biaya perjalanan haji, mulai dari Rp150 juta sampai Rp300 juta.

"Jadi sempat diperiksa mereka pakai visa umrah, Itulah kenapa menjadi alasan untuk menahan dan melaporkannya," kata Aziz.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement