KEWAJIBAN sertifikasi halal yang akan diberlakukan Pemerintah Indonesia telah diatur oleh regulasi. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

"Ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal itu dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," jelas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024.
Ia menjelaskan, KMA 1360/2021 mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori.
Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan. Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.