Selain terkait besaran biaya dam, surat edaran tersebut juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
"Sesuai juknis ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," ucapnya.
Ia melanjutkan, dalam petunjuk teknis ini terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas haji.
"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR720 (sekira Rp3.124.735). Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," terangnya.