SAMPAI kapan batas waktu menyembelih hewan kurban? Semua Muslim merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban. Ini menjadi bukti ketaatan atas perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang jauh sebelumnya dicontohkan Nabi Ibrahim dan putranya Ismail Alaihissallam.
Dilansir mui.or.id, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanah Datar Ustadz Yendri Junaidi Lc MA menerangkan bahwa salah satu sunnah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijjah adalah menyembelih hewan kurban.
Syariat berkurban disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu. Dimulai setelah masuknya waktu Sholat Idul Adha dengan dua rakaat sholat sunnah serta dua khotbah, baik imam telah sholat maupun tidak, baik si mudhahhi (shohibul qurban) ikut sholat maupun tidak, baik ia dari hadhirah (kota) maupun badiyah (kampung), baik ia muqim (menetap) maupun musafir (dalam perjalanan), dan baik imam telah menyembelih korbannya maupun belum.
Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu maka tidak sah. Ia dinilai sebagai penyembelihan biasa. Dalilnya adalah hadis shahih yang diriwayatkan Barra' bin ‘Azib radhiyallahu anhu:
خَطَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا هَذِهِ وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ صَلاَتِنَا فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا
"Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam berkhutbah di hari kurban setelah melaksanakan sholat id. Lalu ia bersabda: Siapa yang sholat seperti sholat kita ini, berkurban seperti kurban kita maka ia telah melakukan sunah kita. Tapi siapa yang berkurban sebelum sholat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya."