ia mengatakan, bagi jamaah haji gelombang 1 kloter awal yang akan pulang ke Tanah Air atau jamaah gelombang 2 yang akan ke Madinah diminta untuk mencermati rencana jadwal kepulangan dan menuntaskan pelaksanaan tawaf ifadah dan sai sebelum pulang.
Sedangkan, jamaah haji lansia, sakit, lemah dan risiko tinggi (risti), serta jamaah wanita yang sedang haid, gugur kewajiban tawaf wada dan tidak dikenakan dam.
“Jamaah haji yang sehat dan tidak ada halangan atau uzur, melaksanakan tawaf wada paling lambat 12 jam sebelum rencana jadwal pulang,” tutup Khalilurrahman.
(Fahmi Firdaus )