KAPAN batas memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban? Semua Muslim yang berkurban maka ketika masuk 1 Dzulhijjah dilarang memotong kuku dan rambut. Namun, ini tidak berlaku bagi istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Dijelaskan dalam riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
"Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga." (HR Muslim nomor 1977)

Dalam riwayat lain disebutkan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim nomor 1977)
Larangan tersebut berlaku saat sudah punya niatan berkurban, maka mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya.