Hikmah Larangan Shohibul Qurban
Dilansir laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan tersebut. Sikap seorang Muslim mestilah sami'na wa atho'na, sekadar mendengar dan menjalankan.
Ulama Syafi'iyah mengatakan dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka makin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku.
Namun, ulama Syafi'iyah membantah karena orang yang berkurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri.
Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berkurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
Bagian yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut
Intinya, larangan bagi shohibul qurban mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong.
Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378)
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan: Kapan batas memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban? Jawabannya adalah hingga hewan kurbannya disembelih. Allahu a'lam.
(Hantoro)