Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Jamaah Haji Dilarang Bawa Zamzam Dalam Koper, Dendanya Puluhan Juta Rupiah

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |00:01 WIB
Catat! Jamaah Haji Dilarang Bawa Zamzam Dalam Koper, Dendanya Puluhan Juta Rupiah
Koper Jamaah Mulai Ditimbang/MCH 2024
A
A
A

Berikut ini jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jamaah.

1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;

2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);

3. Cairan, aerosol, gel;

4. Senjata, senjata api, senjata tajam;

5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;

6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;

7. Benda yang dapat melukai;

8. Produk hewan (dairy);

9. Makanan berbau tajam,

10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement