Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Khodam dan Jimat, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |10:23 WIB
Viral Khodam dan Jimat, Ini Hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi viral khodam dan jimat hingga hukumnya menurut Islam. (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Syirik atau mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan selain-Nya, dianggap sebagai dosa yang sangat besar. Allah Ta'ala dengan tegas menyatakan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS An-Nisa': 48)

Ayat ini memperjelas bahwa dosa syirik tidak akan diampuni, sementara dosa-dosa lainnya masih mungkin mendapatkan pengampunan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Selain itu, dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam juga menegaskan larangan penggunaan jimat. Salah satunya adalah:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syari), jimat, dan pelet itu syirik'." (HR Abu Dawud)

Berdasarkan ayat dan hadits tersebut jelas bahwa penggunaan jimat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena termasuk bentuk syirik atau menyekutukan Allah Azza wa Jalla.

Umat Islam diingatkan untuk hanya bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak memercayai benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan magis.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement