MAKKAH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jamaah.
Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter ini memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan jamaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, PPIH telah merilis sejumlah persyaratan tanazul/mutasi kloter. Bagi jamaah sakit diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
"Bagi jamaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama) harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji," ujar Widi, Selasa (25/6/2024).

Bagi jamaah haji karena alasan kedinasan diperlukan: Pertama, surat permohonan mutasi dari jamaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.
"Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah," ucapnya.
Ia menegaskan bagi Tim Petugas Haji Daerah tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter.
Widi menyebut, pada fase pemulangan jamaah haji, hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, jamaah dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 21.723 orang, tergabung dalam 55 kelompok terbang.