Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendapat Bimas Islam Tentang Hukum Membawa Handphone Terinstal Al-Quran Digital ke Kamar Mandi

Maruf El Rumi , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |07:49 WIB
Pendapat Bimas Islam Tentang Hukum Membawa Handphone Terinstal Al-Quran Digital ke Kamar Mandi
A
A
A

Menurutnya, perbuatan demikian tidak dibolehkan bahkan diharamkan. Karena itu, perbuatan menginjak Al Qur’an dikatakannya sebagai perbuatan yang tercela.

Membawa Handphone Terinstal Al-Qur’an

Terkait membawa hukum membawa handphone yang didalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an, Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam seperti dikutip dari situs Kemenag memberikan fatwa boleh, tetapi kita tetap harus menghormati Al-Qur’an. Caranya, saat membawa HP ke dalam toilet sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi Al-Qur’an.

Landasan yang digunakan adalah fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:

 

“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”

Selain itu, dalam penjelasannya, terkait af terkait membawa di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. "Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya."(Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34).

(Maruf El Rumi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement