JAKARTA - Membawa handphone (HP) ke kamar mandi telah menjadi fenomena tersendiri di masyarakat. Survei yang dilakukan NordVPN, perusahaan keamanan siber terhadap 9.800 responden dewasa di 10 negara, 65 persen di antaranya mengaku membawa HP ke toiletnya.
Padahal di dalam handphone tersebut berisi banyak aplikasi. Salah satunya adalah aplikasi Al-Qur’an digital di dalam handphone tersebut. Apakah hukumnya sama dengan orang yang membawa menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi?
Kedudukan Al-Qur’an
Menurut para ulama, Al-Qur’an adalah Kalam Allah SWT yang merupakan mu‘jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegang Al-Qur’an. Di antaranya adalah ketika hendak memegang Al-Qur’an, kita harus berada dalam keadaan suci dari hadats.
Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu ulama melarang membawa Al-Qur’an ke dalam toilet. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad menambahkan di dalam Islam, para ulama menurutnya telah bersepakat untuk memuliakan dan menjaga Alquran dengan penuh adab dan etika. Misalnya, tidak boleh meletakkan Alquran sembarangan, tidak boleh melecehkan Al Qur’an atau melemparkan Al Qur’an dengan kotoran.
Menurutnya, perbuatan demikian tidak dibolehkan bahkan diharamkan. Karena itu, perbuatan menginjak Al Qur’an dikatakannya sebagai perbuatan yang tercela.
Membawa Handphone Terinstal Al-Qur’an
Terkait membawa hukum membawa handphone yang didalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an, Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam seperti dikutip dari situs Kemenag memberikan fatwa boleh, tetapi kita tetap harus menghormati Al-Qur’an. Caranya, saat membawa HP ke dalam toilet sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi Al-Qur’an.
Landasan yang digunakan adalah fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:

“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”
Selain itu, dalam penjelasannya, terkait af terkait membawa di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. "Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya."(Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34).
(Maruf El Rumi)