HUKUM membeli emas secara kredit dibahas dalam artikel berikut ini. Benarkah dilarang dalam Islam? Dai muda asal Yogyakarya Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa perlu dibedakan antara jual beli emas atau valas dengan barang lainnya.
Pertama, bila barang yang dijual-belikan adalah emas dan valas, maka proses jual belinya harus memperhatikan dua ketentuan berikut:
- Transaksi dilakukan dengan cara kontan, sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi, dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walau hanya sejenak.
- Barang yang menjadi objek akad barter harus sama jumlah dan takarannya, misalnya 1 kilo emas lama ditukar dengan 1 emas baru, tidak ada perbedaan dalam hal takaran atau timbangan, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Atau, uang Rp1.000.000 dalam pecahan uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan Rp10.000, maka jumlahnya harus sama Rp1.000.000 ditukar dengan Rp1.000.000 tidak boleh ada yang dilebihkan atau dikurangi.
"Bila barter dilakukan antara dua komoditi yang sama, misalnya: emas dengan emas (dinar dengan dinar) atau rupiah dengan rupiah, maka akad barter/valas tersebut harus memenuhi dua persyaratan," jelas Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Jumat (19/7/2024).

Ia melanjutkan, contoh lainnya, seseorang memiliki 10 gram perhiasaan emas yang telah lama atau ia pakai emas 24 karat, dan menginginkan untuk menukarnya dengan perhiasan emas yang baru atau emas 21 karat.
Bila akad dilakukan dengan cara barter (tukar-menukar), maka ia harus menukarnya dengan perhiasan emas seberat 10 gram pula, tanpa harus membayar tambahan. Bila ia membayar tambahan, atau menukarnya dengan perhiasaan seberat 9 gram, maka ia telah terjatuh dalam riba perniagaan, dan itu adalah haram hukumnya.
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لا تبيعوا الذهب بالذهب، إلا مثلا بمثل ولا تشفو بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز ا
"Dari sahabat Abu Sa'id Al Khudri radliyallaahu 'anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Janganlah engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama (beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan'." (Muttafaqun 'alaih)
"Pada hadits ini dengan tegas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan dua persyaratan di atas, yaitu barter dengan cara kontan dan dalam timbangan yang sama beratnya," terang Ustadz Ammi Nur Baits.
Dia mengimbuhkan, jalan keluarnya bagi orang yang hendak menukarkan perhiasan emasnya yang telah lama ia pakai dengan perhiasan yang baru, agar ia tidak terjatuh kedalam akad riba, adalah ia terlebih dahulu menjual perhiasaan lamanya dengan uang, dan kemudian ia membeli perhiasaan baru yang ia kehendaki, dengan hasil penjualan tersebut, baik dengan harga yang lebih mahal atau lebih murah.
Hal itu sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kisah berikut:
استعمل رسول الله صلى الله عليه و سلم رجلا على خيبر، فجاءه بتمر جنيب، فقال له رسول الله صلى الله عليه و سلم أكلُّ تمر خيبر هكذا؟ فقال: لا، والله يا رسول الله، إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين بالثلاثة، فقال رسول الله فلا تفعل، بع الجمع بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا
وفي رواية: قال رسول الله أَوِّهْ عين الربا، لا تفعل، ولكن إذا أردت أن تشتري التمر فبعه ببيع آخر ثم اشتر به
"Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wasalam bertanya kepadanya: 'Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?' Ia menjawab: 'Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar.' Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik tersebut'."
Kemudian dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aduh, (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan, akan tetapi bila engkau hendak membeli kurma (dengan mutu baik) maka juallah kurma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian belilah dengan (uang) hasil penjualannya." (Muttafaqun ‘alaih)