HUKUM mewarnai rambut menurut Islam dibahas dalam artikel berikut ini. Diketahui bahwa pada zaman modern ini banyak orang mengikuti tren dalam penampilannya, salah satunya dengan mewarnai rambut.
Mengecat atau mewarnai rambut merupakan salah satu hobi yang digemari sebagian orang. Bahkan, sudah banyak cat rambut yang beredar dalam kemasan sehingga tidak perlu lagi repot pergi ke salon.
Berbagai macam cat rambut tersedia, mulai warna gelap hingga terang. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Dilansir laman Konsultasi Syariah, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan larangan mewarnai rambut yang disebutkan dalam hadits Nabi adalah menyemir dengan warna hitam.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
"Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga." (HR Abu Dawud nomor 4214 dan dishahihkan Syekh Al Albani)
Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah (lembaga fatwa Arab Saudi) menjelaskan tentang hukum menyemir rambut bagi anak muda, sekalipun belum beruban.
تغيير الشعر بغير السواد لا حرج فيه ، وكذلك استعمال مواد لتنعيم الشعر المجعد ، والحكم للشباب والشيوخ في ذلك سواء
"Mengubah warna rambut dengan selain hitam, dibolehkan. Demikian pula menggunakan obat untuk meluruskan rambut yang terlalu keriting ikal. Hukum bagi anak muda maupun orang tua sama." (Fatwa Lajnah, 5/168)
"Untuk itu, bukan merupakan syarat dalam menggunakan semir rambut, harus beruban terlebih dahulu," jelas Ustadz Ammi Nur Baits.
Ia melanjutkan, hanya saja yang perlu dicatat satu kaidah dalam masalah berhias dan dandan, tidak boleh meniru kebiasaan orang kafir atau orang fasik. Sebab, ini dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:
من تشبّه بقوم فهو منهم
"Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu." (HR Abu Dawud nomor 4031 dan dishahihkan Syekh Al Albani)
"Karena itu, sebelum menyemir rambut, perlu diperhatikan kondisi orang yang rambutnya disemir. Jika mayoritas orang tidak baik, maka kaum Muslimin tidak boleh menirunya. Apalagi sebagian masyakarat menganggap bahwa rambut disemir pirang atau coklat, ciri khas orang yang tidak sholeh. Karena ini identitas anak-anak gang jalanan," papar Ustadz Ammi Nur Baits.
"Meskipun bisa jadi ini boleh untuk wanita, dalam rangka tampil indah di depan suaminya. Tidak dihukumi tasyabuh, karena tidak nampak di luar. Allahu a'lam," pungkasnya.
(Hantoro)