JENAZAH Dali Wassink, suami dari artis Jennifer Coppen, dikremasi meski sebelumnya dia sudah mualaf. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Dilansir nu.or.id, Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah tertanggal 26 Juni 2001 mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 membahas perihal praktik kremasi atau pembakaran mayat hingga menjadi abu untuk jenazah Muslim.
Dr Nashr Farid Washil, salah seorang mufti Darul Ifta, coba menjawab masalah praktik kremasi dan penyebaran debu kremasi tanpa wadah tertentu. Menurut beliau, ulama tidak berbeda pendapat perihal kehormatan dan kemuliaan manusia ketika hidup dan saat wafat sebagaimana isyarat Surat Al Isra Ayat 70, "Sungguh, kami telah muliakan anak Adam."
Salah satu bentuk kehormatan untuk manusia setelah wafat, kata Dr Washil, adalah pemakamannya di liang lahat atau kubur dengan tata cara syariat yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Tradisi ini terus berlangsung kepada generasi sahabat, tabi’in, dan umat Islam hingga hari ini.
فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء. ومما سبق يعلم الجواب عن السؤال
Artinya: "Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apa pun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia."