Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telanjur Beli Produk Pro-Israel, Ini Hukumnya Kata MUI

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |13:50 WIB
Telanjur Beli Produk Pro-Israel, Ini Hukumnya Kata MUI
Ilustrasi MUI jelaskan hukumnya jika sudah telanjur membeli produk pro-Israel. (Foto: mui.or.id)
A
A
A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukumnya jika sudah telanjur membeli produk pro-Israel. Sebelumnya MUI menerbitkan Fatwa Nomor 83 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Dikutip dari mui.or.id, Kamis (25/7/2024), dalam fatwa MUI tersebut ditegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib. Lalu mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk zionis tersebut. Lantas, bagaimana jika sudah telanjur membeli produk pro-Israel? Apakah tetap boleh digunakan atau seperti apa?

Menjawab pertanyaan di atas, MUI telah menerbitkan edaran "Tanya Jawab Terkait Fatwa Nomor 83". Edaran tersebut coba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengenai persoalan agresi Israel atas Palestina. 

Info grafis MUI larang konsumsi produk pendukung Israel. (Foto: Okezone)

Terkait pertanyaan bila telah telanjur membeli produk terafiliasi Israel, MUI memberi penjelasan sebagai berikut:

Produk yang sudah dibeli, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.

Keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.

Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat. Dalam hal ini adalah i'anah 'ala al-ma'shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement