Lalu bagaimana jika mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk pro-Israel? Apakah boleh mengonsumsinya? Harus bagaimana kalau disuguhi makanan atau minuman produk terafiliasi Israel?
Menurut MUI, barang yang semula halal jika diberi atau disuguhi maka boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau zatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i'anah alal al-ma'shiyah, mendukung tindak kemaksiatan.
Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram. Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya.
Namun jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, maka bisa memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel.
Diberi pemahaman bahwa 1 rupiah yang ditransaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti berkontribusi menumpahkan darah di Palestina.
Sementara untuk status barangnya tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi).
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)