PELATIH Indra Sjafri nazar mengunjungi Masjidil Haram di Tanah Suci Makkah jika Timnas Indonesia U-19 menjadi juara Piala AFF 2024. Ia menyatakan sudah bernazar sejak beberapa waktu lalu.
"Nazar yang terbaik itu tetap saya sudah meniatkan dari beberapa waktu lalu. Kalau bagi kita-kita yang Muslim kan nge-charge-nya harus ke Masjidil Haram. Saya masih punya niat itu," ujar Coach Indra Sjafri usai membawa Timnas Indonesia U-19 juara Piala AFF 2024, seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2024).
Meski memiliki nazar tersebut, Indra Sjafri belum tahu kapan bisa menunaikannya. Pasalnya, agenda padat menantinya dalam menangani Timnas Indonesia U-19.
Lantas, bagaimana nazar Coach Indra Sjafri tersebut, haruskah ditunaikan?
Dihimpun dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan pendapat jumhur (mayoritas ulama) memakruhkan bernazar. Akan tetapi jika telanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka." (Quran Surat Al Hajj Ayat 29)
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
Artinya: "Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS Al Baqarah: 270)
Allah Subhanahu wa Ta'ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya:
إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana." (QS Al Insan: 5–7)
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Artinya: "Barang siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya." (HR Bukhari nomor 6696)
Dari 'Imron bin Hushoin radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، …
Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. 'Imron berkata, 'Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali.' Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. " (HR Bukhari nomor 2651).
Hadits tersebut menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar. Dari ayat dan hadits itu kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi'iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali– berpendapat bahwa hukum nazar adalah sunnah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)