INI hukumnya wanita memakai parfum yang sangat harum menurut Islam, bahkan wanginya masih tertinggal meski orangnya sudah berlalu. Penting diketahui agar lebih berhati-hati ketika menggunakan minyak wangi saat keluar rumah.
Dikutip dari Muslim.or.id, dijelaskan bahwa pada dasarnya wanita dilarang menggunakan parfum atau wewangian yang mampu menggoda lawan jenis.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam berikut:
أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ
Artinya: "Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para laki-laki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina." (Hadits riwayat Abu Dawud nomor 4173, At-Tirmidzi: 2786)
Tidak hanya hadits itu, terdapat dalil lain yang mengisahkan tentang Umar bin Khattab. Kala itu sang sahabat Nabi tersebut bertemu wanita dengan wewangian yang sampai tercium olehnya.
أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات
Artinya: "Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa Khalifah Umar bin Khattab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khattab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: 'Kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian'." (HR Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370)
Dari dua hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa wanita tidak dibolehkan memakai parfum atau minyak wangi yang dapat menarik perhatian lawan jenis. Lantas, apakah wanita tidak boleh menggunakan wewangian sama sekali?
Memang benar ada hadits yang melarang wanita menggunakan parfum, tapi bukan berarti wanita sama sekali tidak boleh memakai wewangian. Kenyataannya, terdapat hadits yang menyebutkan soal wangi yang diperbolehkan untuk seorang wanita.
للمرأة أن تتطيب في غير بيتها بما ظهر لونه وخفي ريحه كالورد والياسمين
Artinya: "Boleh bagi wanita untuk menggunakan parfum di luar rumahnya dengan parfum yang tampak warnanya namun samar wanginya, seperti warad dan yasmin." (Syarah Syifa’ul Alil, 6/48)
Adapun perlu diingat, menggunakan parfum di depan suami sangat diperbolehkan. Hal ini bahkan termasuk salah satu cara menyenangkan suami.
Seperti diketahui, sebuah hadits dari Ibnu Majah mengatakan, "Sebaik-baik istri kalian adalah jika suaminya memandangnya, si istri membuat suaminya senang."
Demikianlah penjelasan terkait hukumnya wanita Muslim menggunakan parfum atau minyak wangi. Allahu a'lam.
(Hantoro)