"Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," sambungnya.
Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek. Selain itu, setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )