3. Cara pengajuan
- Pendamping mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah
- Seluruh berkas pendukung wajib diverifikasi oleh petugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Data pendamping harus diinput ke dalam aplikasi Siskohat sebelum tanggal yang ditentukan
Demikianlah ulasan tentang perkiraan syarat petugas haji Indonesia untuk pendamping lansia. Kemenag belum secara resmi melansir, namun informasi ini bisa dijadikan patokan.
Allahu a'lam bissawab.
(Hantoro)