Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Sujud Syukur seperti Dilakukan Para Pemain Bola

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 29 September 2024 |18:09 WIB
Ini Hukumnya Sujud Syukur seperti Dilakukan Para Pemain Bola
Ilustrasi para pemain bola sujud syukur. (Foto: X @BrFootball)
A
A
A

INI hukumnya sujud syukur seperti dilakukan para pemain bola. Sebagaimana diketahui bahwa banyak Muslim pesepakbola melakukan sujud syukur setelah mencetak gol atau meraih kemenangan.

Sujud syukur tersebut para pemain bola itu kerjakan langsung di atas lapangan rumput. Lantas, bagaimana hukumnya? 

Dalil Sujud Syukur

Dilansir Rumaysho.com, diterangkan bahwa sujud syukur disyariatkan sebagaimana dalam pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, fatwa dari Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan pendapat sebagian ulama Malikiyah. 

Sujud syukur Timnas Indonesia di SEA Games 2023. (Foto: YouTube PSSI TV)

Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah:

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.

"Dari Abu Bakroh, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala." (HR Abu Dawud nomor 2774. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) 

Juga dari hadits Ka'ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberi tahu bahwa tobat Ka'ab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).

Hukum Sujud Syukur

Hukum sujud syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi'iyah dan Hambali. 

Sebab Adanya Sujud Syukur

Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah dalam waktu yang lama menanti.

Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. 

Boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.

Ulama Syafi'iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum Muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai hukum sujud syukur seperti dilakukan banyak pemain bola. Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement