Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakaian Terkena Percikan Najis Genangan Air Hujan, Ini Hukumnya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |18:18 WIB
Pakaian Terkena Percikan Najis Genangan Air Hujan, Ini Hukumnya
Pakaian terkena percikan najis genangan air hujan, bagaimana hukumnya? (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”

Jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah sholat karena masuk kategori ma'fu. Mafu adalah jenis najis yang bisa dimaafkan dan tidak perlu dicuci atau basuh.

Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk sholat karena sudah tidak ma'fu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement