“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”
Jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah sholat karena masuk kategori ma'fu. Mafu adalah jenis najis yang bisa dimaafkan dan tidak perlu dicuci atau basuh.
Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk sholat karena sudah tidak ma'fu.
(Erha Aprili Ramadhoni)