JAKARTA - Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat dua konsep penting yang harus dipahami oleh setiap jamaah, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Kedua istilah ini merujuk pada batasan waktu dan tempat yang telah ditetapkan untuk memulai rangkaian ibadah haji.
Miqat Zamani merupakan batasan waktu yang ditentukan untuk memulai ibadah haji. Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama, periode ini dimulai dari tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 197:
???????? ???????? ?????????????
Artinya: "Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi."
Dengan demikian, seseorang yang berniat melaksanakan haji di luar rentang waktu tersebut, hajinya dianggap tidak sah dan berubah status menjadi umrah, yang dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Di sisi lain,Miqat Makani adalah batasan tempat yang telah ditetapkan bagi jamaah untuk memulai ihram, yaitu niat memasuki ibadah haji atau umrah. Rasulullah SAW telah menetapkan beberapa lokasi miqat makani sesuai dengan asal atau arah kedatangan jamaah. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, disebutkan:
"Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juhfah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam."