Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Berhaji ketika Haid?

Dimas Bihar Ulum , Jurnalis-Sabtu, 08 Februari 2025 |12:06 WIB
Bolehkah Berhaji ketika Haid?
Haji
A
A
A

ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ: أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ  

"Ibnu Abbas berkata: Manusia diperintahkan untuk menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada'), kecuali bagi wanita yang sedang haid, diberikan keringanan." (HR. Bukhari No. 1755, Muslim No. 1328).

Hadits ini menegaskan bahwa perempuan yang mengalami haid tidak diwajibkan untuk melakukan thawaf wada'. Ini merupakan bentuk keringanan dari syariat Islam bagi kaum perempuan dalam kondisi tertentu.  

Berdasarkan hadits-hadits di atas, perempuan yang sedang haid tetap diwajibkan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, kecuali thawaf. Thawaf ifadhah harus ditunda hingga ia suci, sementara thawaf wada' tidak diwajibkan bagi perempuan haid.  

Jika seorang perempuan mengalami haid sebelum thawaf ifadhah dan tidak bisa menunggu hingga suci karena keterbatasan waktu, sebaiknya ia berkonsultasi dengan ulama atau pembimbing haji untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan syariat. 

Dengan pemahaman yang benar, perempuan dapat menunaikan ibadah haji dengan khusyuk meskipun dalam keadaan haid. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement