Meskipun tidak diwajibkan, membiayai haji istri dapat menjadi bentuk kebaikan dan kasih sayang suami terhadap istri. Tindakan ini sejalan dengan anjuran untuk saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (QS. Al-Ma'idah: 2).
Dengan demikian, meskipun tidak ada kewajiban, suami yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan untuk membantu istrinya menunaikan ibadah haji sebagai bentuk dukungan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
Secara syariat, suami tidak diwajibkan membiayai haji istrinya. Kewajiban haji berlaku bagi setiap individu Muslim yang memenuhi syarat kemampuan.
Namun, jika suami memilih untuk menanggung biaya haji istrinya, hal tersebut merupakan perbuatan mulia yang akan mendapatkan pahala dan mempererat hubungan dalam rumah tangga. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)