Hadits ini mengajarkan agar umat Islam berhati-hati dalam memilih hari untuk mengganti puasa, terutama pada hari Jumat yang memiliki kekhususan tersendiri dalam ibadah. Oleh karena itu, puasa qadha sebaiknya dilakukan pada hari-hari selain Jumat yang berdiri sendiri, serta dihindarkan dari hari-hari besar seperti hari raya.
Berdasarkan kajian ulama dan pendapat fiqh, puasa qadha diperbolehkan dilakukan kapan saja di luar larangan berpuasa, selama tidak bertepatan dengan hari-hari yang dikhususkan untuk perayaan seperti 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri) dan 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha) serta hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah). Waktu pelaksanaan puasa qadha umumnya fleksibel, mulai dari bulan Syawal hingga menjelang Ramadan berikutnya. Meskipun demikian, dianjurkan agar penggantiannya dilakukan secepat mungkin setelah Ramadan berakhir agar tidak menimbulkan beban batin dan menunda kewajiban kepada Allah SWT.
Keutamaan puasa qadha bukan semata-mata mengganti hari yang tertinggal, melainkan juga sebagai bentuk penebusan diri dan peningkatan keimanan. Dengan menunaikan qadha, umat Islam diingatkan akan pentingnya disiplin, konsistensi, dan kecintaan kepada Sang Pencipta. Menyelesaikan hutang puasa dengan segera merupakan wujud ketaatan dan kesungguhan dalam menjalankan perintah agama. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)