1) Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jamaah Haji Reguler pendamping Jamaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jamaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jamaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jamaah Haji Reguler cadangan.
Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70-80 %. Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80%.
"Bahkan, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90% kuota, yaitu Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung," sebut Muhammad Zain.
"Untuk kuota provinsi Jawa Barat sudah terserap 81%, sedang untuk Jawa Tengah 88%," tandasnya.
Muhammad Zain mengimbau jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.
(Erha Aprili Ramadhoni)